Sejauh Mana Memanusiakan Manusia Ada?
Sesuai
dengan judul di atas, saya hanya ingin mengemukakan opini saya terkait dengan
manusia dan kemanusiaan.
Pada zaman dahulu terdapat banyak sekali penyimpangan yang ada dalam Hak Asasi Manusia yang dimana seharusnya sesama manusia memiliki hak yang sama dan kasus yang diusut sampai tuntas. Akan tetapi, seolah ada orang dibalik layar yang seakan menutupi dan membuat kasus tersebut hilang ditelan bumi. Contohnya kasus Munir, Marsinah, Wiji Thukul yang bahkan hingga saat ini kasus mereka seakan ditutupi dan tidak pernah tunta, Di bagian dunia pun masih terdapat kesenjangan sosial lagi contoh ketika terjadi peperangan yang di mulai oleh Israel saat menyerang Palestina, negara negara besar seakan tutup mata, berbeda ketika Rusia menginvasi Ukraina, banyak sekali negara negara yang mengecam aksi tersebut.
Lantas, kenapa bisa terjadi demikian? Dimana kemanusiaan ada? Apa yang membedakan manusia di Palestna dan Ukraina? Kembali lagi ke Indonesia, di Indonesia pun marak terjadi hal tersebut seperti beberapa waktu lalu di salah satu desa di wilayah Jawa Tengah dimana mereka sampai diseret dan ditangkap hanya karena tidak setuju dengan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah setempat.
Lalu apakah
peristiwa-peristiwa tersebut harus tetap ada? Kasus-kasus aktivis 98 yang
hilang, kasus yang menyangkut tentang kebebasan negara, apakah akan dibiarkan
begitu saja? Kasus yang menyangkut dengan nyawa, kenapa bisa berhenti begitu
saja? Di dunia ada PBB, lalu seperti apa fungsional PBB terhadap HAM? Kenapa
bisa sampai terjadi pelanggaran HAM yang berat antar negara, di Indonesia pun
sama, di mana sila ke-5 yang berbunyi” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia” yang sudah dicetuskan oleh para pendiri bangsa, akan tetapi sampai
saat ini fungsinya masih belum merata.
Jika
manusia tetap seperti ini apakah memanusiakan manusia tetap bisa terjadi?
Adapula Undang-undang yang merupakan peraturan yang tertulis, didalamnya pun
termuat hal-hal yang membahas tentang HAM dan kemanusiaan akan tetapi itupun
masih banyak dilanggar. Apakah Undang-udang memang dibuat seperti itu? Dibuat
agar tidak memberatkan para pelaku dan dibuat agar meringankan ketika para
pembuatnya melanggarnya?
Menurut
saya pribadi pun banyak sekali hal yang seharusnya dipermasalahkan. Namun,
tidak dibahas sampai permasalahannya tuntas, seharusnya hukum merata dan sama
rata, karena manusia pun juga sama, semua memiliki hak yang sama dalam
memperoleh keadilan entah di belahan bumi manapun karena pada hakikatnya
manusia sama dan kesenjangan sosial merupakan sesuatu yang dibuat oleh manusia
itu sendiri dan seharusnya juga bisa diselesaikan oleh manusianya sendiri.
#Mr.X
Komentar
Posting Komentar