Sejauh Mana Memanusiakan Manusia Ada?

 

Sesuai dengan judul di atas, saya hanya ingin mengemukakan opini saya terkait dengan manusia dan kemanusiaan.

Pada zaman dahulu terdapat banyak sekali penyimpangan yang ada dalam Hak Asasi Manusia yang dimana seharusnya sesama manusia memiliki hak yang sama dan kasus yang diusut sampai tuntas. Akan tetapi, seolah ada orang dibalik layar yang seakan menutupi dan membuat kasus tersebut hilang ditelan bumi. Contohnya kasus Munir, Marsinah, Wiji Thukul yang bahkan hingga saat ini kasus mereka seakan ditutupi dan tidak pernah tunta, Di bagian dunia pun masih terdapat kesenjangan sosial lagi contoh ketika terjadi peperangan yang di mulai oleh Israel saat menyerang Palestina, negara negara besar seakan tutup mata, berbeda ketika Rusia menginvasi Ukraina, banyak sekali negara negara yang mengecam aksi tersebut.

Lantas, kenapa bisa terjadi demikian? Dimana kemanusiaan ada? Apa yang membedakan manusia di Palestna dan Ukraina? Kembali lagi ke Indonesia, di Indonesia pun marak terjadi hal tersebut seperti beberapa waktu lalu di salah satu desa di wilayah Jawa Tengah dimana mereka sampai diseret dan ditangkap hanya karena tidak setuju dengan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah setempat.

Lalu apakah peristiwa-peristiwa tersebut harus tetap ada? Kasus-kasus aktivis 98 yang hilang, kasus yang menyangkut tentang kebebasan negara, apakah akan dibiarkan begitu saja? Kasus yang menyangkut dengan nyawa, kenapa bisa berhenti begitu saja? Di dunia ada PBB, lalu seperti apa fungsional PBB terhadap HAM? Kenapa bisa sampai terjadi pelanggaran HAM yang berat antar negara, di Indonesia pun sama, di mana sila ke-5 yang berbunyi” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang sudah dicetuskan oleh para pendiri bangsa, akan tetapi sampai saat ini fungsinya masih belum merata.

Jika manusia tetap seperti ini apakah memanusiakan manusia tetap bisa terjadi? Adapula Undang-undang yang merupakan peraturan yang tertulis, didalamnya pun termuat hal-hal yang membahas tentang HAM dan kemanusiaan akan tetapi itupun masih banyak dilanggar. Apakah Undang-udang memang dibuat seperti itu? Dibuat agar tidak memberatkan para pelaku dan dibuat agar meringankan ketika para pembuatnya melanggarnya?

Menurut saya pribadi pun banyak sekali hal yang seharusnya dipermasalahkan. Namun, tidak dibahas sampai permasalahannya tuntas, seharusnya hukum merata dan sama rata, karena manusia pun juga sama, semua memiliki hak yang sama dalam memperoleh keadilan entah di belahan bumi manapun karena pada hakikatnya manusia sama dan kesenjangan sosial merupakan sesuatu yang dibuat oleh manusia itu sendiri dan seharusnya juga bisa diselesaikan oleh manusianya sendiri.

 

#Mr.X



✅ Come on, visit and follow our social media! 
koprirayonabunawas@gmail.com
rayonabunawaskediri.official@gmail.com

Komentar

Postingan Populer